Hampir seluruh ulama Islam bersepakat bahwa syafaat
memang ada di hari kiamat dan akan diberikan kepada kaum mukminin. Hanya
saja, sebagian dari mereka berselisih pendapat mengenai seberapa luas
makna syafaat ini. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab dan aliran dalam
Islam berpendapat bahwa syafaat akan berguna untuk menghindarkan
seseorang dari bahaya dan siksa neraka.
Pendapat Ulama Mengenai Makna Syafaat
Syeikh Mufid Muhammad bin Nu’man Al-‘Akbari (wafat tahun 413 H)
berkata, “Syi’ah Imamiyyah bersepakat bahwa Rasulullah kelak di hari
kiamat akan memberikan syafaatnya kepada sekelompok orang dari umatnya
yang berlumuran dengan dosa besar. Selain itu, mereka juga berpendapat
bahwa Amirul Mukminin Ali akan memberikan syafaatnya kepada para pecinta
dan pengikutnya yang memikul dosa, demikian juga para Imam Ma’sum
lainnya dari Ahlul bait. Berkat syafaat manusia-manusia suci ini, Allah
Swt menyelamatkan banyak orang yang semestinya masuk ke neraka karena
dosa yang mereka perbuat.”
Di bagian lain beliau mengatakan, “Seorang mukmin yang saleh dapat
memberikan syafaat untuk sabahat mukminnya yang berdosa. Allah akan
menerima syafaat yang ia berikan itu. Demikianlah keyakinan seluruh kaum
Syi’ah Imamiyyah kecuali beberapa gelintir orang.”[1]
Syeikh Muhammad bin Al-Hasan Al-Thusi (wafat tahun 460 H) dalam kitab tafsir Al-Tibyan
mengatakan, “Hakikat syafaat menurut kami adalah menghindar-kan bahaya
bukan mendatangkan keuntungan. Di hari kiamat nanti, kaum mukminin akan
mendapatkan syafaat dari Rasulullah Saw. Dengan diterimanya syafaat
tersebut oleh Allah, banyak sekali orang yang semestinya masuk ke neraka
akan selamat dari siksa, seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Saw,
‘Aku menyimpan syafaatku untuk kuberikan nanti kepada umatku yang
berdosa’. Kami meyakini bahwa syafaat adalah hak yang dimiliki oleh Nabi
Saw, sebagian sahabat beliau, seluruh Imam Ma’sum, dan banyak hamba
Allah yang saleh…”[2]
Allamah Muhaqqiq Fadhl bin Al-Hasan Al-Thabarsi (wafat tahun 548 H)
berkata, “Menurut kami kewenangan memberi syafaat adalah hak yang
dimiliki oleh Nabi Saw, para sahabatnya yang setia, Imam-Imam ma’sum
Ahlul bait, dan kaum mukminin yang saleh. Dengan syafaat mereka ini,
Allah akan menyelamatkan banyak sekali orang yang seharusnya masuk ke
dalam neraka karena dosa mereka…”[3]
Allamah Syeikh Muhammad Baqir Al-Majlisi (wafat tahun 1110 H)
mengatakan, “Ketahuilah, bahwa syafaat adalah satu hal yang telah
disepakati oleh kaum muslimin sebagai masalah yang prinsipil dalam agama
Islam. Mereka bersepakat bahwa Rasulullah Saw di hari kiamat nanti akan
memberikan syafaat kepada umatnya, bahkan umat-umat yang lain.
Sedangkan hal yang menjadi ajang perselisihan pendapat adalah mengenai
makna syafaat ini dan hasil yang didapatkan darinya, apakah syafaat
berarti bertambahnya pahala seseorang ataukah hanya berarti penghapusan
dosa?
Kaum Syi’ah Imamiyyah berpendapat bahwa syafaat berarti penghapusan
dosa meskipun dosa itu tergolong sebagai dosa besar. Mereka juga
meyakini bahwa hak memberi syafaat ini tidak hanya dimiliki oleh Nabi
Saw dan para Imam saja, tapi orang-orang saleh juga bisa memberi syafaat
kepada orang lain dengan izin Allah SWT…”[4]
Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah pernyataan beberapa ulama
terkenal dari kalangan Syi’ah Imamiyyah mengenai syafaat. Berikut ini
kami nukilkan pernyataan dari beberapa ulama besar mazhab-mazhab Islam
lainnya.
Abu Mansur Al-Maturidi Al-Samarqandi (wafat tahun 333 H) saat menafsirkan ayat
ولا يقبل منها شفاعة
“Syafaat mereka tidak akan diterima” (QS. Al-Baqarah: 48).
ولا يشفعون إلاّ لمن ارتضى
“Mereka tidak akan bisa memberikan syafaat kecuali kepada orang yang telah diridhai” (QS. Al-Anbiya`: 28).
mengatakan, “Ayat pertama meskipun menafikan syafaat, akan tetapi
kita meyakini adanya syafaat yang diterima dalam Islam yaitu syafaat
yang dimaksudkan oleh ayat ini.”[5] (Yang beliau maksudkan dengan ayat ini adalah ayat ke-28 dari surat Al-Anbiya’).
Abu Hafsh Al-Nasafi (wafat tahun 538 H) dalam kitabnya yang dikenal dengan Al-‘Aqaid Al-Nasafiyyah
mengatakan, “Syafaat adalah fakta yang tidak dapat diragukan lagi dan
merupakan hak yang dimiliki oleh para rasul dan orang-orang saleh sesuai
dengan apa yang disebutkan dalam banyak hadis.”[6]
Nashiruddin Ahmad bin Muhammad bin Al-Munir Al-Iskandari Al-Maliki dalam kitab Al-Intishaf
menulis, “Mereka yang mengingkari syafaat sangat layak untuk tidak
menerimanya di hari kiamat nanti. Sedangkan yang percaya dan
meyakininya, yaitu kelompok Ahlus-Sunnah wal Jama’ah, mereka adalah
orang-orang yang selalu berharap akan rahmat Allah. Mereka percaya bahwa
syafaat bisa diberikan kepada orang-orang mukmin yang telah melakukan
dosa, dan syafaat ini adalah hak Nabi Muhammad Saw yang disimpan untuk mereka…”[7]
Qadhi ‘Iyadh bin Musa (wafat tahun 544 H) mengatakan, “Ahlus-Sunnah
berpendapat bahwa masalah syafaat secara akal bisa diterima dan
kebenarannya didukung oleh banyak ayat dan riwayat. Banyak sekali hadis,
yang jumlahnya telah sampai ke batas hadis mutawatir, menyebutkan bahwa
syafaat bakal diterima oleh kaum mukminin yang berlumuran dosa. Salaf
Shalih (mereka yang hidup di awal Islam) dan ulama-ulama Ahlus Sunnah
setelah mereka bersepakat akan kebenaran hal ini….”[8]
Masih banyak lagi ulama-ulama Islam dari kalangan Ahlus-Sunnah dan
Syi’ah yang menekankan akan kebenaran syafaat di hari kiamat, yang
tentunya tidak dapat kami nukilkan semuanya di sini.
Dengan melihat ayat-ayat Al Quran,
hadis-hadis Nabi Muhammad Saw dan para Imam Ahlul Bait, juga
pernyataan-pernyataan para ulama di atas, dapat kita simpulkan bahwa
masalah syafaat termasuk dari serangkaian permasalahan yang telah
diterima dan diyakini oleh mayoritas kaum muslimin dari berbagai mazhab
yang berbeda. Meski demikian, tidak dapat kita pungkiri adanya
perselisihan di kalangan para ulama mengenai makna syafaat.
Berbeda dengan pendapat para ulama di atas, kelompok Mu’tazilah
menolak konsep syafaat. Abul Hasan Al-Khayyath, salah seorang tokoh
kelompok ini, saat menafsirkan ayat berikut ini,
أفمن حقّ عليه كلمة العذاب أفأنت تنقذ من في النار …
“Apakah (engkau hendak merubah nasib) orang yang telah pasti akan
disiksa? Apakah engkau akan menyelamatkan orang yang berada di dalam
neraka?” (QS. Az-Zumar: 19).
mengatakan,
“Ayat ini dengan jelas menyatakan bahwa Rasulullah Saw tidak mungkin
dapat menyelamatkan orang yang sudah pasti masuk ke dalam api neraka….”
Syeikh Mufid dalam menjawab pernyataan tersebut mengatakan,
“Semua orang yang menerima konsep syafaat tidak pernah mengklaim
bahwa Rasulullah Saw dapat menyelamatkan orang yang berada di neraka.
Mereka hanya mengatakan bahwa Allahlah yang menyelamatkan orang tersebut
dari siksaan-Nya sebagai penghormatan atas Nabi Saw dan keluarganya
yang suci (yang memberinya syafaat). Di sisi lain, para mufassir (ahli
tafsir Al Quran) berpendapat bahwa yang dimaksud oleh ayat ini dengan
“mereka yang pasti masuk neraka” adalah kaum kafir, dan dalam
pembahasan-pembahasan yang lalu telah dijelaskan bahwa Nabi Saw tidak
akan memberikan syafaatnya kepada mereka.”[9]
Dengan penjelasan ini, dapat disimpulkaan bahwa ayat tersebut tidak tepat untuk menjadi argumen dalam menolak konsep syafaat.
[1] Syeikh Mufid. Awail Al-Maqalat fi Al-Madzahib wa Al-Mukhtarat. hal. 29, dengan Tahqiq Mahdi Muhaqqiq
[2] Syeikh Thusi. Tafsir Al-Tibyan. hal. 213-214
[3] Syeikh Tabarsi, Tafsir Majma’ Al-Bayan hal. 103
[4] Syeikh Majlisi, Bihar Al-Anwar 8 hal. 29 – 63
[5] Abu Mansur Al-Samarqandi, Ta’wilat Ahlu Al-Sunnah hal. 148
[6] Abu Hafsh Al-Nasafi, Al-Aqaid Al-Nasafiyyah hal. 148
[7]
Imam Nashiruddin Ahmad bin Muhmmad Al-Iskandari Al-Maliki, Al-Intishaf
fima Tadhammanahu Al-Kasysyaf min Al-I’tizal, dicetak di pinggir kitab
Al-Kasysyaf jilid 1 hal. 214
[8] Dinukil dari syarh Sahih Muslim karya Syeikh Nawawi 3 hal. 35
[9]
Hasyim Maruf Al-Hasani, Al-Syi’ah bain Al-Asya’irah wa Al-Mu’tazilah
hal. 212 – 213, dinukil dari kitab Al-fushul Al-Mukhtarah hal. 50